DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkugnan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3
  4. Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
  5. Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah B3 terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan berusaha terintegrasi secara Elektronik
  7. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Bercu
  8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidu[ dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  10. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air
  12. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan Industri
  13. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah
  14. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor : P.68/MENLHK/KUM.1/8/2016 untuk Baku Mutu Air Limbah Domestik
  15. Peraturan Daerah Provinsi Kepri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
  16. Peraturan aerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 11 TAHUN 2013 TENTANG PENGOLAHAN SAMPAH

KEWAJIBAN :

Pasal 10

1. Setiap orang berkewajiban :

  • Mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berkawasan lingkungan
  • Memelihara dan menjaga lingkungan dan pekarangan tempat tinggal/tempat berusaha
  • Memelihara dan menjaga kebersihan saluran drainase, waduk, situ, kolam, sungai, pantai yang terletak dilokasi atau disempadan tempat tinggal/tempat berusaha atau diperairan laut daerah

2. Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara antara lain :

  • Menyediakan wadah penampungan sampah didepan bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha atau didalam kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis/sifat sampah, yaitu sampah organik, sampah an-organik dan sampah mengandung B3
  • Memilah sampah sejak awal dengan cara menempatkanya kedalam wadah penampung sampah yang telah disediakan
  • Mengupayakan penggunaan/pemanfaatan kembali sampah berupa produk atau kemasan seperti tas plastik/kresek, bungkus kado, botol, kaleng, drum dan lainnya
  • Mengupayakan mengolah atau memanfaatkan sampah organik, seperti antara lain untuk membuat kompos, menjadikannya pupuk dengan menimbun kedalam tanah, menjadikannya sumber pangan hewan dan lainnya
  • Mengupayakan membuang/mengantarkan sampah ke TPS yang telah disediakan dalam hal tidak tersedia atau tidak dimungkinkannya pengangkutan sampah dilakukan dari sumber sampah
  • Mengumpulkan sampah yang dihasilkan oleh alam yang berada dipersil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha, atau dilahan milik umum atau lahan ruang terbuka hijau, yang terletak didepan atau samping persil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha
  • Mengambil/mengangkat sampah yang berada didalam saluran drainase yang terletak di sempadan persil bangunan tempat tinggal atau tempat berusaha dan menempatkannya diwadah sampah sesusai dengan jenis/sifatnya
  • Mencegah membuang sampah ketempat-tempat yang dilarang untuk membuang sampah dan
  • Mengumpulkan dan memilah sampah yang berada di kapal untuk selanjutnya menempatkanya di wadah sampah yang disediakan, baik yang berada di lokasi pelabuhan atau diluar lokasi pelabuhan    

LARANGAN :

pasal 64

1.Setiap orang dilarang

  • membuang sampah sembarangan dijalan, taman atau tempat umum.
  • membuang sampah ke sungai, kolam, drainase, daerah sempadan sungai/drainase, situ dan pantai. 
  • membuang sampah ke perairan laut didaerah
  •  membuang sampah ke TPA tanpa izin
  • membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah 
  • membakar sampah selain yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah.
  • membuang, menumpuk, menyimpan sampah dijalan, jalur hijau, taman, kali, sungai,hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
  • membuang sampah dari kendaraan ke tempat-tempat yang dilarang
  • membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan 
  • mengelola sampah yang dapat mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan
  • mengangkut sampah dengan alat pengangkut terbuka dan 
  • menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagai tempat TPS yang bersifat permanen 
  • membuang sampah kedalam atau daerah sempadan waduk yang merupakan sumber air bersih, air minum atau merupakan cadangan untuk sumber air bersih/air minum daerah n
  • membuang sampah ke hutan lindung

2. Setiap orang dilarang membuang sampah yang terdapat di kapal ke laut.

3. setiap orang yang melaksanakan kegiatan industri dilarang membuang sampah pada tempat yang tidak diizinkan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

4. setiap orang yang melaksanakan kegiatan home industri dilarang membuang sampah secara sembarangan pada tempat yang tdak diizinkan atau membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah

pasal 65

Setiap orang dilarang memasukkan atau mendatangkan sampah yang berasal dari luar negeri atau daerah luar kota batam kedalam wilayah kota batam

pasal 66

Tidak termasuk dalam pengertian memasukkan sampah sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 adalah sampah yang semata-mata merupakan sampah kapal berlayar, berlabuh, bersandar dan docking di daerah.

KETENTUAN PIDANA

Pasal 69

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 huruf a, huruf b, huruf c, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf l dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah)
  2. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 huruf d, huruf m, huruf n, dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
  3. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 huruf e dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah)
  4. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 huruf f dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
  5. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 ayat (2) dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah)
  6. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 ayat (3) dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)
  7. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 ayat (4) dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 70

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 64 huruf k dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah).

Pasal 71

  1. Pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
  2. Pengelolaan sampah yang memindah tangankan izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (5) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/denda paling banyak Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah)

Pasal 72

Setiap orang dengan sengaja menggunakan ruang milik jalan atau ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (4) huruf h, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau  pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah).

Pasal 73

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 65 dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 74

  1. Tindak pidana sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 sampai dengan pasal 72 merupakan pelanggaran.
  2. Denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 sampai dengan pasal 72 disetor ke kas negara.