Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan persampahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok memimpin, mengatur, merumuskan, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang lingkungan hidup daerah sesuai dengan kewenangannya.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  3. Pembinaan dan pelaksanaan di Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan laporan kegiatan Dinas.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Dinas  Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas :

  1. Menetapkan rencana dan program kerja Dinas Lingkungan Hidup sesuai dengan kebijakan umum daerah sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan program dan kegiatan serta penetapan kebijakan teknis pada Dinas Lingkungan Hidup yang meliputi Sekretariat, Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengawasan dan Penindakan, dan Unit Pelaksana Teknis serta Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Membagi tugas dan mengarahkan sasaran kebijakan kepada bawahan sesuai dengan program yang telah ditetapkan agar pekerjaan berjalan lancar.
  4. Membina bawahan di lingkungan Dinas lingkungan hidup dengan cara memberikan reward and punishment untuk meningkatkan produktivitas kerja.
  5. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan operasional dengan cara membandingkan pelaksanaan tugas dengan rencana program dan sasaran sesuai ketentuan perundangan agar diperoleh hasil yang maksimal.
  6. Menetapkan penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Rencana Kerja Daerah yang meliputi:  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  7. Menetapkan penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  8. Menyelenggarakan Sistem Perlindungan Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  9. Merumuskan dan menetapkan target rencana pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan wajib Pemerintahan Daerah yang berhubungan dengan pelayanan dasar pada urusan lingkungan hidup berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  10. Menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya dalam lingkup Dinas lingkungan hidup.
  11. Merumuskan dan menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di lingkup Dinas lingkungan hidup.
  12. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan penyelesaian administrasi penataan organisasi, kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur Dinas lingkungan hidup.
  13. Menyelenggarakan monitoring dan pembinaan pelaksanaan produk hukum lingkup Dinas lingkungan hidup.
  14. Mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan tugas-tugas Dinas Lingkungan Hidup kepada para Kepala Bidang.
  15. Mengendalikan pemanfaatan dan pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas lingkungan hidup.
  16. Menetapkan Bendaharawan Pengeluaran, bendaharawan penerima, Pemegang Barang, Pengurus Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran Pembantu bendaharawan penerima sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas
  17. Melaporkan Akuntabilitas Kinerja Dinas lingkungan hidup.
  18. Menyelenggarakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  19. Mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan di Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Persampahan, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagai bahan pertanggungjawaban kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  20. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Dinas Lingkungan hidup.
  21. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi, dan uraian tugas, Dinas Lingkungan Hidup terdiri dari:

a. Sekretariat

b. Bidang Tata Lingkungan

c. Bidang Pengelolaan Persampahan

d. Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

e. Bidang Pengawasan dan Penindakan

f. Kelompok Jabatan Fungsional

A. Sekretariat

Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretaris mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan program dan rencana kerja Dinas.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan pelaporan kegiatan Dinas.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian pengelolaan dan pelayanan  administrasi kesekretariatan Dinas yang meliputi administrasi umum dan kepegawaian, program dan anggaran serta keuangan dan aset.
  • Pelaksanaan penginventarisasian, penyusunan dan pengkoordinasian penatausahaan proses penanganan pengaduan.
  • Pelaksanaan pengkoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang.
  • Pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan kesekretariatan.

Dalam melaksanakan fungsi, Sekretaris mempunyai uraian tugas :

  1. Merumuskan program dan rencana kerja kesekretariatan berdasarkan kebijakan operasional Dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan penyusun kebijakan administratif kesekretariatan Dinas.
  3. Menyelenggarakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan  kepegawaian berkaitan dengan  analisa rencana kebutuhan, kualifikasi, kompetensi dan seleksi pegawai Dinas.
  4. Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan program, rencana kerja, dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas di Bidang.
  5. Melaksanakan pembinaan dan pengkoordinasian pengelolaan keuangan dan aset Dinas.
  6. Menyelenggarakan pengkoordinasian, pengelolaan pendokumentasian dan kearsipan peraturan perundang-undangan, surat menyurat, pengelolaan perpustakaan, protokol serta dan hubungan masyarakat.
  7. Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Rencana Kerja Daerah di lingkungan Dinas yang meliputi:  Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA) serta rencana kerja DInas lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  8. Menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan data dan informasi  bahan penetapan Laporan Kinerja Daerah di lingkungan Dinas yang meliputi : Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan laporan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  9. Mengendalikan pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dan program Reformasi Birokrasi di lingkungan pekerjaannya.
  10. Memeriksa, memaraf dan/atau menandatangani konsep naskah dinas sesuai dengan kewenangannya sesuai Tata Naskah Dinas.
  11. Pengendalian pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada bidang-bidang di lingkup Dinas.
  12. Menyelenggarakan pembinaan Jabatan Fungsional.
  13. Membuat telaahan staf sebagai bahan perumusan kebijakan kesekretariatan.
  14. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  15. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas kesekretariatan sebagai bahan pertanggung jawaban kepada atasan.
  16. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas  , Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan Program.
  2. Sub Bagian Keuangan.
  3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

1.  Sub Bagian Perencanaan Program

Sub Bagian Perencanaan Program dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok  melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup perencanaan program.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi kerja Dinas.
  2. Pelaksanaan pengendalian program meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan Dinas, koordinasi penyusunan rencana dan program Dinas serta koordinasi pengendalian program, dan;
  3. Evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi program kerja Dinas.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Sub Bagian Perencanaan Program mempunyai uraian tugas :

  1. Menyiapkan bahan untuk  menyusun rencana program kerja dan kegiatan pada lingkup Sub Bagian Perencanaan  Program berbasis kinerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya.
  2. Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  3. Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Perencanaan Program agar sasaran tetap terfokus.
  4. Memimpin, mengatur, membina dan mengendalikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan Program
  5. Menyusun bahan kebijakan operasional Program sebagai pedoman pelaksanaan Program dan Kegiatan Dinas.
  6. Menyiapkan bahan analisis, pengumpulan, penyajian dan pelayanan data serta pengelolaan sistem informasi pembangunan di lingkungan Dinas.
  7. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Anggaran untuk Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung pada Dinas.
  8. Mengkompilasi, penyusun program dan kegiatan administasi umum dan publik, serta bekerjasama dengan bidang-bidang dan unit terkait untuk mengkoordinasikan, mengusulkan dan merevisi kegiatan dan  program sesuai kebutuhan Dinas.
  9. Menyusun dan menganalisis bahan, data dan informasi dalam rangka penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah untuk penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rencana Strategis (Renstra) SKPD, Rencana Kerja (Renja) SKPD, serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota.
  10. Menyusun dan melaksanakan analisis bahan, data dan informasi dalam penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (IPPD) Dinas
  11. Menganalisis bahan perumusan program prioritas Dinas sebagai bahan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.
  12. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Sekretaris yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian perencanaan program sebagai bahan pengambilan keputusan/kebijakan.
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyusunan program kerja Dinas sesuai dengan Kebijakan Kepala Dinas.
  14. Menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan program kerja Dinas dan membuat laporan kemajuan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan kebijakan Kepala DInas.
  15. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  16. Membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di lingkup program dan anggaran.
  17. Melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Perencanaan Program.
  18. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  20. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

2.  Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Sekretariat lingkup keuangan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program pengelolaan administrasi keuangan Dinas.
  2. Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran, koordinasi penyusunan anggaran, koordinasi pengelola dan pengendalian keuangan dan menyusun laporan keuangan Dinas.
  3. Evaluasi dan pelaporan lingkup pengelolaan administrasi keuangan Dinas.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai uraian tugas :

  1. Menyiapkan dan menyusun rencana dan program kerja sesuai dengan lingkup dan tugasnya berdasarkan kebijakan dan arahan dari Sekretaris.
  2. Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  3. Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Keuangan agar sasaran tetap terfokus.
  4. Menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  5. Memimpin, mengatur, mengendalikan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta pelaporan pengelolaan keuangan Dinas.
  6. Menyiapkan bahan konsep naskah Dinas bidang keuangan sesuai petunjuk dari pimpinan.
  7. Melaksanakan proses pengelolaan keuangan serta pembukuan untuk pendapatan yang di bantu oleh bendahara penerima.
  8. Melaksanakan proses pengelolaan keuangan serta pembukuan untuk belanja pengeluaran.
  9. Melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan penatausahaan keuangan pada Dinas.
  10. Memantau kegiatan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU), Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang (SPP-TU), Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  11. Menyusun dan/atau mengoreksi bahan penyusunan laporan keuangan Dinas sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  12. Melaksanakan tata kelola administrasi Barang Milik Daerah dilingkungan Dinas.
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas.
  14. Menyiapkan bahan usulan Bendaharawan Pengeluaran, bendaharawan penerimaan, Pemegang Barang, Penatausahaan Keuangan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pembantu Bendahara Pengeluaran, Sekretaris Kegiatan sesuai dengan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di lingkungan Dinas.
  15. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  16. Membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan dibidang penatausahaan keuangan.
  17. Melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Keuangan.
  18. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  19. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Sub Bagian Keuangan.
  20. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  21. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

3.  Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas pokok Sekretaris lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup administrasi umum dan kepegawaian.
  2. Pengelolaan administrasi umum yang meliputi pengelolaan naskah Dinas, penataan kearsipan Dinas, penyelenggaraan kerumahtanggaan Dinas, dan pengelolaan perlengkapan.
  3. Pelaksanaan administrasi kepegawaian yang meliputi kegiatan, penyiapan dan penyimpanan data kepegawaian, penyiapan bahan usulan mutasi, cuti, disiplin, pengembangan pegawai dan kesejahteraan pegawai.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup administrasi umum dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai uraian tugas :

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan di bidang umum dan kepegawaian sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Menganalisis bahan kebijakan teknis Sekretaris sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  3. Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan administrasi umum dan administrasi kepegawaian.
  4. Membagi tugas kepada bawahan berdasarkan rumusan tugas pokok dan fungsi serta potensi bawahan agar pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Mengarahkan tugas kepada bawahan berdasarkan program kerja di Sub Bagian Umum dan kepegawaian agar sasaran tetap terfokus.
  6. Memproses penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, dan pengelolaan dokumentasi serta kearsipan.
  7. Menyiapkan bahan dan pemeriksaan serta paraf pada penulisan tata naskah dilingkungan Dinas.
  8. Melaksanakan pelayanan keprotokolan, humas dan rapat-rapat dilingkungan Dinas.
  9. Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan, ketertiban dan kebersihan kantor.
  10. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan Dinas dan aset lainnya.
  11. Menyusun administrasi dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan Dinas. meliputi : pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, inventarisasi dan pencatatan perlengkapan pada Dinas.
  12. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan di lingkungan Dinas.
  13. Melaksanaan koordinasi dalam menyiapkan bahan pengurusan administrasi kepegawaian yang meliputi :  pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan serta dokumentasi  data kepegawaian, rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai, kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun dan cuti pegawai, kartu pegawai, kartu isteri/kartu suami, Taspen, Taperum, Asuransi Kesehatan Pegawai, Absensi, Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga, izin belajar dan tugas belajar, ujian dinas/ujian penyesuaian ijazah, ijin perceraian, pengelolaan administrasi perjalanan dinas serta peningkatan kesejahteraan pegawai.
  14. Menyusun dan menyiapkan bahan usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktural, teknis dan fungsional di lingkungan Dinas.
  15. Melaksanakan fasilitasi pembinaan umum kepegawaian yang meliputi :  analisis jabatan, analisis beban kerja, evaluasi jabatan, pengkajian kompetensi dan kualifikasi jabatan, rencana kebutuhan dan pengembangan karier serta disiplin pegawai.
  16. Melaksanakan pengkoordinasian administrasi penyusunan penilaian prestasi kerja pegawai, daftar nominatif pegawai dan Daftar Urut Kepangkatan (DUK).
  17. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  18. Membuat telaahan staf sebagai bahan kebijakan di bidang administrasi umum dan kepegawaian.
  19. Melakukan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
  20. Melakukan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  21. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Sub Bagian Umum dan kepegawaian.
  22. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan mempertanggungjawabkan kepada Sekretaris.
  23. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

B. Bidang Tata Lingkungan

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Tata Lingkungan  mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup Tata Lingkungan.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Tata Lingkungan.
  3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Tata Lingkungan , dan
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Tata Lingkungan .

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Tata Lingkungan  mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Tata Lingkungan  yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan  rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Tata Lingkungan  .
  3. Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Tata Lingkungan .
  4. Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Inventarisasi data dan informasi sumberdaya alam;
  6. Penyusunan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  7. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPPLH;
  8. Penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  9. Koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  10. Penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup yang meliputi; Produk Domestik Bruto (PDB hijau) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB hijau), mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup;
  11. Melakukan Sinkronisasi RPPLH Nasional, Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  12. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH);
  13. Penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD);
  14. Penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  15. Sosialisasi kepada pemangku kepentingan tentang RPPLH;
  16. Penyusunan  dan evaluasi Kajian  Lingkungan Hidup Strategis   (KLHS) Kota Batam;
  17. Memfasilitasi keterlibatan masyarakat dan pembinaan  pelaksanaan KLHS;
  18. Melakukan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi; Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup Hidup (UKL-UPL), Izin Lingkungan, Audit Lingkungan Hidup, Analisis Resiko Lingkungan Hidup;
  19. Melakukan Penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL) dan pelayanan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (SPPL);
  20. Melaksanakan koordinasi kesesuaian Tata Ruang dalam    penilaian dokumen lingkungan hidup;
  21. Melaksanakan proses Izin Lingkungan;
  22. Melaksanakan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan pencadangan  sumber daya alam secara lestari;
  23. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  24. Melaksanakan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  25. Perencanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  26. Penetapan kebijakan  konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati;
  27. Melakukan evaluasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  28. Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan (SIL) dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILHD) dan pengelolaan database keanekaragaman hayati.
  29. Melaksanakan pengembangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan.
  30. Menyediakan sarana prasarana dan melaksanakan bimbingan teknis serta penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat.
  31. Melaksanakan penilaian dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup.
  32. Melaksanakan pembinaan peran serta masyarakat antara lain: adiwiyata, sakakalpataru, kalpataru, kampung iklim, rumah bakau, duta lingkungan, dan lain – lain.
  33. Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  34. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Tata Lingkungan.
  35. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  36. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Tata Lingkungan.
  37. Melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas,   Bidang Tata Lingkungan  terdiri dari :

  1. Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
  2. Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat
  3. Seksi Informasi Lingkungan Hidup
  1. Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)

Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tata Lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  3. Pelaksanaan Perlindungan lingkup Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dan
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) mempunyai uraian tugas:

  1. Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  3. Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  4. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Melaksanakan koordinasi penyusunan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup (Amdal, UKL-UPL, izin lingkungan, Audit LH, Analisis resiko LH);
  6. Melaksanakan koordinasi Perlindungan tata ruang dan RPPLH berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
  7. Melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan (AMDAL dan UKL/UPL);
  8. Koordinator Sekretariat Komisi Penilai AMDAL (KPA);
  9. Melaksanakan pelayanan penyiapan dokumen lingkungan untuk usaha kecil dan menengah berupa SPPL;
  10. Melakukan penyusunan tim kajian dokumen lingkungan hidup (komisi penilai, tim pakar dan konsultan); dan
  11. Melakukan pelayanan permohonan Izin Lingkungan, Izin PPLH yang meliputi : Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3, Izin Pengumpulan Limbah B3, Izin Pembuangan Air Limbah ke air atau sumber air dan Izin Pemanfaatan Air Limbah untuk aplikasi tanah, Izin dumping limbah atau bahan ke media lingkungan dan Izin lainnya yaitu, Izin Penguburan Limbah Medis, Izin Pengangkutan Sampah Domestik/Limbah Non B3, Rekomendasi Pengangkutan Limbah Medis dengan Roda Tiga.
  12. Mengendalikan dan melaksankan norma, standar, pedoman dan petunjuk operasional di Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan;
  13. Menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan bidang evaluasi analisis mengenai dampak lingkungan;
  14. Menyiapkan bahan penetapan kinerja dibidang tata lingkungan;
  15. Melaksanakan analisis dan evaluasi pelaporan dokumen AMDAL terdiri dari Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (RPL) Upaya Pengeloaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup (UPL);
  16. Melaksanakan pembinaan penerapan sistem manjemen lingkungan ekolabel, produk bersih dan teknologi ramah lingkungan
  17. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  18. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  19. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  20. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  21. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pelayanan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
  22. Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

     2. Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat

Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tata Lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat.
  3. Pelaksanaan Perlindungan lingkup Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat, dan
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat mempunyai uraian tugas:

  1. Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat.
  3. Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat.
  4. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Pengembangan sistem informasi terhadap potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  6. Penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  7. Melakukan Penentuan Baku Mutu Lingkungan dari sumber pencemar;
  8. Melakukan Penentuan kriteria baku kerusakan lingkungan;
  9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH);
  10. Melakukan penentuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  11. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan tata ruang yang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
  12. Melaksanakan penyusunan instrumen ekonomi lingkungan hidup (Produk Domestik Bruto dan Produk Domestik Regional Bruto hijau, mekanisme insentif disinsentif, pendanaan lingkungan hidup);
  13. Menyiapkan bahan untuk sinkronisasi RPPLH Nasional,  Pulau/Kepulauan dan Ekoregion;
  14. Melakukan penyusunan Status Lingkungan Hidup Daerah;
  15. Melakukan penyusunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
  16. Penyusunan  Kajian  Lingkungan  Hidup  Strategis (KLHS) Kota;
  17. Fasilitasi keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan KLHS;
  18. Fasilitasi pembinaan penyelenggaraan KLHS;
  19. Pemantauan dan evaluasi KLHS;
  20. Melakukan pengenbangan kelembagaan kelompok masyarakat peduli lingkungan;
  21. Melaksanakan bimbingan teknis dan menyediakan sarana prasarana serta penyuluhan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  22. Melakukan penilaian dan pemberian penghargaan di bidang lingkungan hidup;
  23. Melakukan pembinaan peran serta masyarakat antara lain : adiwiyata, saka kalpataru, kampong iklim, rumah bakau, duta lingkungan, dan lain-lain;
  24. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan;
  25. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat;
  26. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  27. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat;
  28. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Kajian Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat;
  29. Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

     3. Seksi Informasi Lingkungan Hidup

Seksi Informasi Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi. Kepala Seksi Informasi Lingkungan Hidup mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Tata Lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Informasi Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Informasi Lingkungan Hidup.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Informasi Lingkungan Hidup.
  3. Pelaksanaan Perlindungan lingkup Informasi Lingkungan Hidup, dan
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Informasi Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Informasi Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas:

  1. Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Informasi Lingkungan Hidup yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Informasi Lingkungan Hidup;
  3. Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Informasi Lingkungan Hidup;
  4. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien;
  5. Pengembangan Sistem Informasi Lingkungan (SIL) dan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILHD) dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  6. Pengembangan sistem informasi dan pengelolaan database keanekaragaman hayati;
  7. Melakukan pemuktahiran data lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan;
  8. Melakukan penyediaan data elektronik yang dapat diakses masyarakat melalui website;
  9. Melakukan penyelenggaraan sistem informasi pengaduan elektronik;
  10. Merancang proses pengembangan sistem pelaporan secara elektronik;
  11. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan;
  12. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Informasi Lingkungan Hidup;
  13. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat;
  14. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Informasi Lingkungan Hidup;
  15. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Informasi Lingkungan Hidup;
  16. Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

C. Bidang Pengelolaan Persampahan

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup Pengelolaan Persampahan.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengelolaan Persampahan.
  3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pengelolaan Persampahan; dan
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengelolaan Persampahan.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Persampahan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan  rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pengelolaan Persampahan.
  3. Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pengelolaan Persampahan.
  4. Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Menyusun rencana kegiatan Bidang Persampahan;
  6. Merumuskan kebijakan teknis di bidang Persampahan;
  7. Menyusun informasi pengelolaan sampah tingkat kota
  8. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu
  9. Perumusan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah di kota
  10. Pembinaan dan monitoring pelaksanaan daur ulang sampah melalui kegiatan bank sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
  11. Penyusunan kebijakan pelaksanaan, pengumpulan, dan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pemrosesan  Akhir (TPA) berbasis teknologi dan peran serta masyarakat;
  12. Penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penampungan, pemrosesan akhir pemusnahan, pemanfaatan dan penanganan air limbah/tinja;
  14. Merumuskan penetapan retribusi kebersihan/ persampahan;
  15. Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  16. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Pengelolaan Persampahan.
  17. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  18. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pengelolaan Persampahan.
  19. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, Bidang Pengelolaan Persampahan terdiri dari :

  1. Seksi Pengurangan Sampah
  2. Seksi Penanganan Sampah
  3. Seksi Retribusi
  1. Seksi Pengurangan Sampah

Seksi Pengurangan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pengurangan Sampah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pengurangan Sampah.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengurangan Sampah.
  3. Pelaksanaan pengendalian lingkup Pengurangan Sampah, dan
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pengurangan Sampah.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pengurangan Sampah mempunyai uraian tugas:

  1. Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pengurangan Sampah yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pengurangan Sampah.
  3. Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pengurangan Sampah.
  4. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Penyusunan informasi pengurangan sampah;
  6. Penetapan target pengurangan sampah dan prioritas jenis sampah untuk setiap kurun waktu tertentu;
  7. Pembinaan pembatasan timbunan sampah kepada produsen/industri;
  8. Pembinaan penggunaan bahan baku produksi dan kemasan yang mampu diurai oleh proses alam;
  9. Melaksanakan daur ulang sampah melalui kegiatan bank sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle);
  10. Melaksanakan dan koordinasi dalam program adipura kota batam
  11. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk;
  12. Penyediaan fasilitas pendaur ulangan sampah/kompos;
  13. Penyuluhan tentang pemilahan sampah organik dan non organik  dari sumbernya;
  14. Pembinaan pemanfaatan kembali sampah dari produk dan kemasan produk.
  15. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  16. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pengurangan Sampah.
  17. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  18. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pengurangan Sampah.
  19. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pengurangan Sampah.
  20. Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

     2. Seksi Penanganan Sampah

Kepala Seksi Penanganan Sampah dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan.

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Penanganan Sampah mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Penanganan Sampah.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Penanganan Sampah.
  3. Pelaksanaan pengendalian lingkup Penanganan Sampah, dan
  4. Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Penanganan Sampah.2

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Penanganan Sampah mempunyai uraian tugas:

  1. Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Penanganan Sampah yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Penanganan Sampah.
  3. Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Penanganan Sampah.
  4. Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Melaksanakan kegiatan penanganan sampah di Kota Batam;
  6. Melaksanakan pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber sampah, TPS/bin kontainer  ke TPA berbasis teknologi (GPS tracker) dan peran serta masyarakat/ Lembaga Pengelolaan Sampah ;
  7. Melaksanakan Penetapan alur pengangkutan sampah dan lokasi  TPS/bin container dengan berkoordinasi melalui instansi terkait;
  8. Penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana penanganan sampah;
  9. Pengawasan terhadap mobilisasi sarana angkut dari sumber ke  TPS/bin container dan ke TPA;
  10. Penyusunan dan pelaksanaan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah;
  11. Menerbitkan rekomendasi lembaga pengelolaan sampah berbasis masyarakat;
  12. Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  13. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Penanganan Sampah.
  14. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  15. Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Penanganan Sampah.
  16. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Penanganan Sampah;
  17. Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

3)   Seksi Retribusi
      Seksi Retribusi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan.

      Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Retribusi mempunyai fungsi:
       a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Retribusi.
       b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Retribusi.
       c.    Pelaksanaan pengendalian lingkup Retribusi, dan
       d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Retribusi.

       Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Retribusi mempunyai uraian tugas:
       a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Retribusi yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
       b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Retribusi.
       c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Retribusi.
       d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
       e.    Menyusun dan melaksanakan rencana pengembangan sistem pengelolaan Retribusi persampahan/kebersihan berbasis teknologi (aplikasi online, barcode dll)
       f.     Menjalin kerja sama pengelolaan retribusi persampahan/kebersihan dengan lembaga pengelolaan persampahan (LPS) atau melalui pihak ketiga;
       g.    Menyusun dan melaksanakan kegiatan teknis  pengelolaan retribusi persampahan/kebersihan;
       h.    Melaksanakan pendataan, pendaftaran dan pengelolaan data  objek  retribusi secara berkala;
       i.     Melakukan pemutakhiran data per objek retribusi kebersihan/persampahan;
       j.     Melaksanakan penerbitan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) dan surat tunggakan retribusi daerah (STRD);
       k.    Melaksanakan penagihan retribusi kebersihan/persampahan
       l.     Menyiapkan laporan realisasi retribusi secara priodik;
       m.   Menindaklanjuti laporan keberatan penagihan retribusi kebersihan/persampahan;
       n.    Melakukan pengawasan terhadap petugas pemungut retribusi;
       o.    Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
       p.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Retribusi.
       q.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
       r.     Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Retribusi.
       s.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Retribusi.
       t.    Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

D.    Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup
       Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
       Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :
       a.    Penyusunan rencana dan program lingkup Perlindungan Lingkungan Hidup.
       b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional Perlindungan Lingkungan Hidup lingkup perlindungan lingkungan hidup.
       c.    Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Perlindungan Lingkungan Hidup, dan
       d.    Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Hidup.

      Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas:
      a.   Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan menetapkan target dan prioritas Perlindungan        Lingkungan Hidup untuk setiap kurun waktu tertentu.
     b.    Merumuskan  rencana, informasi, dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan konservasi keanekaragaman hayati.
     c.    Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
     d.    Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
     e.    Melaksanakan Pemantauan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), pendataan hasil indeks standar pencemaran udara (ISPU), air permukaan, biomasa, pesisir dan laut;
     f.     Melaksanakan koordinasi Penentuan Baku Mutu Lingkungan;
     g.    Melaksanakan koordinasi dan Pemantauan Cut & Fill;
     h.    Melaksanakan pendataan ruang terbuka hijau (RTH),
     i.     Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
     j.     Melaksanakan pemantauan dan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi;
     k.    Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) dari sumber pencemar institusi dan non institusi;
     l.     Melaksanakan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
     m.   Melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi; dan
     n.    Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
     o.    Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan
     p.    Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH);
     q.    Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
     r.     Melaksanakan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
     s.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan  konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati, serta evaluasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
     t.     Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
     u.    Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
     v.     Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
     w.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
     x.    Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

     Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup terdiri dari :
     1)    Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
     2)    Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
     3)    Seksi Konservasi Sumber Daya Alam

     1)    Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup  
       Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.

       Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi:
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
        c.    Pelaksanaan Perlindungan lingkup Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Melakukan Pemantauan Kualitas Udara ambien, air permukaan,air laut dan pesisir
        f.     Melakukan pemantauan dan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi
        g.    Melakukan koordinasi Penentuan Baku Mutu Lingkungan;
        h.    Melakukan pendataan dan koordinasi ruang terbuka hijau (RTH),
        i.     Melakukan kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP);
        j.     Melakukan pendataan hasil indeks standar pencemaran udara (ISPU) dengan program program langit biru;
        k.    Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
        l.     Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        m.   Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup
        n.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        o.    Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
        p.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pemantauan dan Pemulihan Lingkungan Hidup.
        q.    Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

    2)    Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
        Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.

        Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai fungsi:
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        c.    Pelaksanaan pengendalian lingkup Pengendalian Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Melaksanakan pemantauan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi;
        f.     Pelaksanaan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
        g.    Pelaksanaan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi Gas Rumah Kaca (GRK);
        h.    Melaksanakan Perlindungan dan penanggulangan pencemaran air limbah dan emisi dari sumber tidak bergerak  (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) dari sumber pencemar institusi dan non institusi;
        i.    Melakukan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
        j.    Melakukan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi;
        k.   Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi; dan
        l.    Melakukan pengawasan dan pembinaan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi;
        m.  Melakukan penentuan kriteria kerusakan lingkungan;
        n.   Melakukan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan
        o.   Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        p.   Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        q.   Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        r.    Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        s.   Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.
        t.    Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

    3)    Seksi Konservasi Sumber Daya Alam
        Seksi Konservasi Sumber Daya Alam dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kepala yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.

        Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai fungsi :
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Konservasi Sumber Daya Alam.
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Konservasi Sumber Daya Alam.
        c.    Pelaksanaan pengendalian lingkup Konservasi Sumber Daya Alam, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Konservasi Sumber Daya Alam.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Konservasi Sumber Daya Alam yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Konservasi Sumber Daya Alam.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam.
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan rehabilitasi lahan keanekaragaman hayati;
        f.     Melakukan inventarisasi data base keanekaragaman hayati;
        g.    Melakukan koordinasi penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat bencana
        h.    Melakukan koordinasi penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati;
        i.     Melakukan kebijakan perlindungan bahan perusak ozon;
        j.     Melakukan koordinasi dalam perencanaan konservasi keanekaragaman hayati.
        k.    Melakukan kebijakan konservasi dan penetapan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati;
        l.     Melakukan pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati
        m.   Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        n.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Konservasi Sumber Daya Alam.
        o.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        p.    Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam.
        q.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Konservasi Sumber Daya Alam.
        r.     Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

E.    Bidang Pengawasan dan Penindakan
    Bidang Pengawasan dan Penindakan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas lingkup Bidang Pengawasan dan Penindakan.

    Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai fungsi:
    a.    Penyusunan rencana dan program lingkup Pengawasan dan Penindakan.
    b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengawasan dan Penindakan.
    c.    Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pengawasan dan Penindakan, dan
    d.    Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan.

    Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai uraian tugas:
    a.    Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pengawasan dan Penindakan yang berbasis kinerja Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
    b.    Merumuskan  rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pengawasan dan Penindakan.
    c.    Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pengawasan dan Penindakan.
    d.    Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
    e.    Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
    f.     Melaksanakan Penyusunan kebijakan penegakan hukum terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki Izin lingkungan  dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
    g.    Melaksanakan penegakan hukum dan evaluasi terhadap pelaporan, penerima Izin Lingkungan,      penerima Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Izin Lainnya;
    h.    Melaksanakan penegakan hukum tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin lainnya;
    i.     Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
    j.     Melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    k.    Melaksanakan penyelesaian permasalahan lingkungan
    l.     Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan serta penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
    m.   Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
    n.    Merumuskan pembentukan tim koordinasi penegakan  hukum lingkungan;
    o.    Melaksanakan penegakan   hukum   atas   pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    p.    Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
    q.    Melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana  secara terpadu;
    r.     Menyiapkan rencana program rencana kerja dan kegiatan di Bidang Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Unit Reaksi Cepat (URC);
    s.    Mengelola Unit Reaksi Cepat  penanganan Dampak pelanggaran Lingkungan hidup
    t.     Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
    u.    Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Pengawasan dan Penindakan.
    v.     Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
    w.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pengawasan dan Penindakan.
    x.    Melaksanakantugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

    Dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas, Bidang Pengawasan dan Penindakan terdiri dari :
    1)    Seksi Pengawasan dan Pengendalian
    2)    Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
    3)    Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat

    1)    Seksi Pengawasan dan Pengendalian
        Seksi Pengawasan dan Pengendalian dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang  mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan.

        Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai fungsi:
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pengawasan dan Pengendalian.
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengawasan dan Pengendalian.
        c.    Pelaksanaan Perlindungan lingkup Pengawasan dan Pengendalian, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pengawasan dan Pengendalian.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pengawasan dan Pengendalian yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian.
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaporan, penerima Izin Lingkungan, penerima Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Izin Lainnya;
        f.     Melaksanakan pengawasan tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin lainnya;
        g.    Melakukan pengawasan pengelolaan lalu lintas Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), limbah B3 dan limbah Non B3
        h.    Melakukan penerbitan Berita Acara Pengawasan limbah B3 dan/atau Limbah Non B3;
        i.     Melakukan pengawasan penggunaan bahan perusak ozon (BPO) dan Gas Rumah Kaca (GRK);
        j.     Melakukan pengawasan dan evaluasi teknis terhadap sumber emisi tidak bergerak, pengolahan air limbah dan pengelolaan B3 & limbah B3;
        k.    Melakukan persiapan, koordinasi dan pengawasan Program Peringkat (PROPER);
        l.     Menyusun sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
        m.   Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        n.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
        o.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        p.    Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
        q.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pengawasan dan Pengendalian.
        r.     Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.


    2)    Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan
        Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan.

        Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai fungsi:
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        c.    Pelaksanaan Perlindungan lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat
        f.     Melakukan Fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
        g.    Melakukan  penelaahan dan verifikasi atas pengaduan;
        h.    Menyusun rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan
        i.     Melakukan penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan  
        j.     Melakukan  pengawasan  dan pelaporan atas hasil tindak lanjut pengaduan;
        k.    Menerima dan memproses pengaduan dugaan pelanggaran di bidang Lingkungan Hidup dan pengelolaan persampahan;
        l.     Melaksanakan fasilitasi dan koordinasi sesuai dengan lingkup tugasnya.
        m.   Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        n.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        o.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        p.    Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        q.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan.
        r.     Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

    3)    Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat
        Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi Kepala Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan.

        Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat mempunyai fungsi:
        a.    Penyusunan program dan rencana kerja lingkup Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat.
        b.    Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Penindakan dan Unit Reaksi Cepat.
        c.    Pelaksanaan Perlindungan lingkup Penindakan dan Unit Reaksi Cepat, dan
        d.    Pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan lingkup Penindakan dan Unit Reaksi Cepat.

        Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat mempunyai uraian tugas:
        a.    Memproses dan menyusun bahan rencana program kerja dan kegiatan serta mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
        b.    Memproses dan menyusun penetapan kinerja Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat.
        c.    Merancang dan menyiapkan bahan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat
        d.    Menjelaskan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
        e.    Menyiapkan rencana program rencana kerja dan kegiatan di  Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat (URC);
        f.     Melakukan koordinasi dan pelaksanaan penanganan kasus Pengawasan dan Penindakan dan pengelolaan persampahan.
        g.    Melakukan penyelesaian permasalahan lingkungan
        h.    Menyusun pembentukan tim koordinasi    Pengawasan dan Penindakan;
        i.     Melakukan pelaksanaan penegakan hukum perdata dan pidana atas pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pengelolaan persampahan.
        j.     Melakukan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup dan pengelolaan persampahan.
        k.    Melakukan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana secara terpadu;
        l.     Melakukan pengumpulan bahan keterangan dan penyidikan terhadap pelanggaran kasus lingkungan tindak pidana lingkungan dan pengelolaan persampahan.
        m.   Menyusun Standar Operasional Prosedur untuk URC
        n.    Mengelola Unit Reaksi Cepat  penanganan Dampak pelanggaran Lingkungan hidup
        o.    Mengonsep dan/atau mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
        p.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat (URC).
        q.    Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
        r.     Menghimpun, mengolah dan menganalisa data serta penyajian data hasil kegiatan Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat (URC).
        s.    Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan Seksi Penindakan dan Unit Reaksi Cepat (URC).
        t.     Melaksanakan tugas  lainnya dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

D. Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup Perlindungan Lingkungan Hidup.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional Perlindungan Lingkungan Hidup lingkup perlindungan lingkungan hidup.
  3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Perlindungan Lingkungan Hidup, dan
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup yang berbasis kinerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dengan menetapkan target dan prioritas Perlindungan Lingkungan Hidup untuk setiap kurun waktu tertentu.
  2. Merumuskan  rencana, informasi, dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup dan konservasi keanekaragaman hayati.
  3. Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
  4. Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Melaksanakan Pemantauan Evaluasi Kualitas Udara Perkotaan (EKUP), pendataan hasil indeks standar pencemaran udara (ISPU), air permukaan, biomasa, pesisir dan laut;
  6. Melaksanakan koordinasi Penentuan Baku Mutu Lingkungan;
  7. Melaksanakan koordinasi dan Pemantauan Cut & Fill;
  8. Melaksanakan pendataan ruang terbuka hijau (RTH),
  9. Melaksanakan pemulihan (pembersihan, remediasi, rehabilitasi dan restorasi) kerusakan lingkungan;
  10. Melaksanakan pemantauan dan kebijakan pembinaan terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi;
  11. Melaksanakan pemulihan pencemaran (pembersihan, remidiasi, rehabilitasi dan restorasi) dari sumber pencemar institusi dan non institusi;
  12. Melaksanakan sistem informasi kondisi, potensi dampak dan pemberian peringatan akan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat;
  13. Melaksanakan pengawasan, pembinaan, dan evaluasi tindaklanjut pelaksanaan rekomendasi terhadap sumber pencemar dari kegiatan/usaha institusi dan non institusi; dan
  14. Melaksanakan pemantauan kerusakan lingkungan;
  15. Melaksanakan penanggulangan (pemberian informasi, pengisolasian serta penghentian) kerusakan lingkungan
  16. Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (NSDA) dan Lingkungan Hidup (LH);
  17. Melaksanakan upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;
  18. Melaksanakan inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan penyusunan profil emisi GRK;
  19. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan  konservasi, pemanfaatan berkelanjutan, dan pengendalian kerusakan keanekaragaman hayati, serta evaluasi pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati;
  20. Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  21. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
  22. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  23. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup.
  24. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.

E. Bidang Pengawasan dan Penindakan

Dalam melaksanakan tugas pokok, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana dan program lingkup Pengawasan dan Penindakan.
  2. Penyusunan petunjuk teknis operasional lingkup Pengawasan dan Penindakan.
  3. Penyelenggaraan pelayanan publik dan administrasi urusan pemerintahan daerah lingkup Pengawasan dan Penindakan, dan
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pengawasan dan Penindakan.

Dalam melaksanakan fungsi, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan mempunyai uraian tugas:

  1. Merumuskan rencana program kerja dan kegiatan di Bidang Pengawasan dan Penindakan yang berbasis kinerja Bidang Pengawasan dan Penindakan sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
  2. Merumuskan  rencana dan mengkaji bahan perumusan kebijakan umum dan teknis di Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  3. Merumuskan penyusunan penetapan kinerja Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  4. Menjelaskan, membimbing dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan rencana program yang telah ditetapkan agar program dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
  5. Penyelesaian sengketa lingkungan baik di luar pengadilan maupun melalui pengadilan;
  6. Melaksanakan Penyusunan kebijakan penegakan hukum terhadap usaha dan atau kegiatan yang memiliki Izin lingkungan  dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan;
  7. Melaksanakan penegakan hukum dan evaluasi terhadap pelaporan, penerima Izin Lingkungan,    penerima Izin Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan Izin Lainnya;
  8. Melaksanakan penegakan hukum tindaklanjut rekomendasi hasil evaluasi penerima Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin lainnya;
  9. Menyusun kebijakan tentang tata cara pelayanan pengaduan dan penyelesaian pengaduan masyarakat;
  10. Melaksanakan fasilitasi penerimaan pengaduan atas usaha atau kegiatan yang tidak sesuai dengan izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  11. Melaksanakan penyelesaian permasalahan lingkungan
  12. Melaksanakan penelaahan dan verifikasi atas pengaduan serta penyusunan rekomendasi tindaklanjut hasil verifikasi pengaduan;
  13. Menyusun rekomendasi tindak lanjut hasil verifikasi pengaduan;
  14. Merumuskan pembentukan tim koordinasi penegakan  hukum lingkungan;
  15. Melaksanakan penegakan   hukum   atas   pelanggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
  16. Melaksanakan penyidikan perkara pelanggaran lingkungan hidup;
  17. Melaksanakan penanganan barang bukti dan penanganan hukum pidana  secara terpadu;
  18. Menyiapkan rencana program rencana kerja dan kegiatan di Bidang Pengaduan, Penyelesaian Sengketa Lingkungan dan Unit Reaksi Cepat (URC);
  19. Mengelola Unit Reaksi Cepat  penanganan Dampak pelanggaran Lingkungan hidup
  20. Mengoreksi susunan dan tulisan naskah dinas pada lingkup kewenangannya sesuai dengan Tata Naskah untuk ditandatangani pimpinan.
  21. Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Publik (SPP), dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) pada lingkup  Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  22. Melaksanakan hubungan kerja fungsional dengan SKPD, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
  23. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun pelaporan tugas dan kegiatan di Bidang Pengawasan dan Penindakan.
  24. Melaksanakan tugas lain dari atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan.