Persetujuan Teknis dan SLO

PERSETUJUAN TEKNIS & SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL

UNTUK PEMENUHAN BAKU MUTU LINGKUNGAN

A. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pasal 3 ayat (1) PERMENLHK Nomor 5 Tahun 2021:

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki:

  1. Persetujuan Teknis; dan
  2. SLO.

Pasal 28PERMENLHK Nomor 5 Tahun 2021:

Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan emisi, wajib memiliki:

  1. Persetujuan Teknis; dan
  2. SLO.

B. Uraian Umum

Persetujuan Teknis adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021)

Surat Kelayakan Operasional (SLO) adalah surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021)

Standar Teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah adalahstandar yang ditetapkan sebagai acuan bagi Usaha dan/atau Kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan.

Persetujuan Teknis dan SLO Pemenuhan Baku Lingkungan yang menjadi kewenangan Wali kota sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat (4) PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidupadalah

a. pemenuhan Baku Mutu Air Limbah; dan

b. pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Terdapat perubahan nomenklatur yang semula Izin Pembuangan Air Limbah menjadi Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Surat Kelayakan Operasional (SLO). Kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah yang menjadi kewenangan Wali Kota meliputi:

  1. Pembuangan Air Limbah ke Badan Air Permukaan.
  2. Pembuangan Air Limbah ke Formasi tertentu.
  3. Pemanfaatan Air Limbah ke Formasi Tertentu.
  4. Pemanfaatan Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah.

Selain itu juga, terdapat nomenklatur baru yang semula pembuangan emisi tidak diatur, dengan peraturan ini maka diberlakukan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

C. Prosedur Permohonan

Permohonan diserahkan langsung ke Loket Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Jalan Ir. Sutami No. 1, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang.

D. Format Permohonan & Persyaratan

Format  permohonan mengacu pada ketentuan Lampiran VII dan/atau Lampiran XVI Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5 Tahun 2021. 

E. Mekanisme Persetujuan Teknis (PERSTEK)

F. Mekanisme Surat Kelayakan Operasional (SLO)

DD