Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Batam yang merupakan gabungan dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPEDAL) dan Dinas Kebersihan dan Perataman (DKP) Kota Batam.
Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merupakan OPD Tipe A yang terdiri dari 1 (satu) Sekretariat dan 4 (empat) Bidang diantaranya :
1. Bidang Pengawasan dan Penindakan
2. Bidang Pengelolaan Persampahan
3. Bidang Tata Lingkungan
4. Bidang Perlindungan Lingkungan Hidup