KAJARI KOTA BATAM BEKERJA SAMA DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BATAM PENANAMAN 1000 MANGROVE

Dalam rangka  Hari Bhakti Adhayaksa ke 58 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Ashayaksa Dharmakartini ( IAD ) yang ke 18, Kajari Batam Bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, melaksanakan kegiatan penghijauan penanaman 1000 pohon mangrove, Sabtu ( 21/07/2018 )

Kegiatan dilaksanakan pada sabtu, 21 juli 2018 bertempat di Sei. Pancur Pelabuhan Kelurahan Tanjung Piayu kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Dalam rangka Hari Ulang Tahun IAD (Ikatan Adhyaksa Dharmakarini) yang ke 18  diketua oleh Ibu Idha Adi Wibowo, melakukan penanaman pohon mangrove bersama aktivis lingkungan hidup Hendri Herman ketua LSM Akar Bumi Indonesia, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Herman Rozie S.STP,MSi, Kepala bidang perlindungan Hidup Bapak Amjaya, ST. kasi Konservasi Sumber Daya Alam Bapak Endra Rika, ST.,MT. Camat Sei Beduk Sience Taufik Riyadi SE.yang dihadiri juga oleh Kajari Kota Batam Bapak Roch Adi Wibowo dan beserta semua perangkat Kejaksaan Negeri Batam dan perangkat bidang Perlindungan lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam..

Hendri menghimbau semua instrumen masyarakat kiranya juga ikut memelihara kelestarian lingkungan lewat puisi yang dibacanya. Dirinya juga sangat berterima kasih atas perhatian pemerintah, yang mana saat ini menurutnya kerusakan hutan termasuk mangrove sudah sangat memprihatinkan.

Sementara itu, Kajari sangat bersyukur dengan adanya LSM Akar Bumi Indonesia yang masih memperhatikan lingkungan sehingga diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga kondisi lingkungan hidup.

Sementara Hal yang senada yang di sampaikan Oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Menjaga dan melestarikan lingkungan  secara berkelanjutan adalah tangung jawab kita bersama. baik dari Pemerintah swasta maupun masyarakat.

Dalam hal ini, usaha pelestarian lingkungan hidup tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dengan masyarakat. Pada pelaksanaannya, pemerintah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang dapat digunakan sebagai payung hukum bagi aparat pemerintah dan masyarakat dalam bertindak untuk melestarikan lingkungan hidup.