DIGITALISASI PERSETUJUAN TEKNIS (PERSTEK) & SURAT KELAYAKAN OPERASIONAL (SLO) UNTUK PEMENUHAN BAKU MUTU LINGKUNGAN

DLH Kota Batam dengan di bantu oleh Tim IT dari Dinas KOMINFO Kota Batam telah menerbitkan layanan digital terhadap PERSTEK dan SLO. Aplikasi ini bernama ASIKLO. Sejak Tahun 2022, DLH Kota Batam melayani permohonan dari pelaku usaha dan/atau kegiatan secara langsung di Kantor DLH yang beralamat di Jl. Ir. Sutami, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Melalui layanan digital ini diharapkan dapat bermanfaat agar mempercepat proses layanan, mengurangi penggunaan kertas (paperless), dan dapat mengurangi emisi karbon dari penggunaan bahan bakar kendaraan pada proses antar berkas.

Persetujuan Teknis (PERSTEK) adalah Persetujuan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah berupa ketentuan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Sedangkan, Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) adalah Surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai Standar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Jenis PERSTEK dan SLO untuk Pemenuhan Baku Mutu Lingkungan, terdiri atas: Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah dan Pemenuhan Baku Mutu Emisi.

Tata cara untuk mengajukan PERSTEK dan SLO dapat dilakukan melalui website: www.silh.batam.go.id pada menu ASIKLO. Pemohon terlebih dahulu mengjukan notifikasi email yang dimiliki, selanjutnya mengajukan permohonan

Dasar Hukum:

  • Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknisdan Sertifikat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Pasal 3 ayat (1) Permen LHK No. 5 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib Amdal atau UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki: Persetujuan Teknis; dan SLO.”

Keterangan:

  1. Pasal 1 angka 93 PP No. 22 Tahun 2021
  2. Pasal 1 angka 94 PP No. 22 Tahun 2021

Mekanisme Pelayanan:

Layanan meliputi Pemeriksaan Dokumen KajianTeknis/Standar Teknis, Penerbitan Persetujuan Teknis, Verifikasi Sarana dan Prasarana Pengolahan Air Limbah, dan Penerbitan SLO. Pemohon dapat langsung mengajukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam di Jl. IrSutami No. 1 Sekupang.(Batam 14 Februari 2024)

DD