Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan SATLANTAS POLRESTA BARELANG kembali melakukan uji emisi kendaraan Bermotor, Kamis,(19/07/2018 ).
Kegiatan
ini di laksanakan 3 ( Tiga ) hari berturut-turut di mulai selasa 17 Juli 2018
sampai dengan 19 Juli 2018
Adapun lokasi kegitan bertempat di 3 ( Tiga ) titik yang mewakili daerah padat
lalu lintas dan tinggi polusi, selasa 17 Juli 2018 berlokasi di jalan Gajah
Mada ( depan komplek tiban center ), Rabu 18 Juli 2018 Berlokasi di Jalan Ahmad
Yani (Depan Temenggung Abdul Jamal ), dan kamis 29 juli jalan Raja Haji
Fisabillah. ( Simpang Gelael ).
Di targetkan minimal 1500 kendaraan yang akan di lakukan uji emisi sesuai
dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2006 Tentang Ambang
Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama, karena kota Batam masuk
dalam katagori kota besar.
Dari 1500 kendaraan yang ditargetkan, Jumlah kendaraan melakukan uji emisi pada tahun 2018 mencapai 1622 kendaraan, Ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, bapak Herman Rozie, S, STP, MSi.
Melalui pemeriksaan emisi dapat diketahui tingkat penataan nilai ambang batas emisi gas buang sedangkan melalui perawatan kendaraan bermotor, mengendalikan pencemaran udara,memperpanjang usia kendaraan dan menghemat penggunaan bahan bakar, Ungkapnya.